1. Jelaskan
bagaimana proses interaksi user dengan perangkat telekomunikasi sehingga dapat
dimengerti oleh user dalam mengakses berbagai layanan telematika!
Jawab :
Interaksi user terhadap perangkat
telekomunikasi dirancang sedemikian rupa agar perangkat tersebut dapat dengan
mudah dipelajari dan digunakan oleh para pengguna / user. Para pengembang sistem khususnya perancang
user interface harus mengetahui kebiasaan-kebiasaan user dalam menggunakan
suatu sistem, mempelajari tata letak suatu fitur yang baik sebelum membuat user
interface yang user friendly, agar pengguna dapat mengingat fitur-fitur suatu perangkat telekomunikasi dengan mudah dan
menyelesaikan pekerjaan / kebutuhan lebih cepat.
2. Jelaskan
mengenai fungsi dasar hukum yang ada apabila terjadi penyalahgunaan fasilitas
layanan telematika!
Jawab :
Fungsi dasar hukum dalam bidang
layanan telematika adalah sebagai rambu-rambu hukum mengatur tentang Transaksi
dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE).
Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya
mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian
hukum.
Dengan UU ITE diharapkan seluruh
persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan
dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan
bahkan korban atas aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE ini
merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin
kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini menjadi kerisauan semua pihak,
khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik
3. Apa
yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan fasilitas layanan telematika?
Berikan contoh kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan layanan telematika!
Jawab :
Penyebab penyalahgunaan fasilitas
layanan telematika adalah semakin mudahnya untuk mengakses internet dan
kurangnya pengawasan dari pemerintah menyebabkan makin maraknya penyalahgunaan
dari fasilitas telematika. Adanya ajakan dari lingkungan sekitar, teman, atau
maupun sebuah komunitas. Adanya kesempatan untuk melakukan penyalahangunaan
layanan telematika.
Contoh kasus : Pada hari Sabtu,
17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa
di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di
http://tnp.kpu.go.id dan berhasil melakukan perubahan pada seluruh nama partai disitus
TNP KPU
Daftar Referensi:
·
http://www.ivantinusjerry.asia/2015/01/faktor-dampak-penyalahgunaan-fasilitas-layanan-telematika-terbaru-lengkap.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar